Jokowi sudah biasa langgar aturan, Segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang aturan

Jokowi sudah biasa langgar aturan, Segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang aturan

Salah satu aturan yang jelas dilanggar, adalah UU 3/2002 Tentang Polri. "Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,"


Pelantikan Iwan Bule Sah-sah Saja, Jokowi Sudah Biasa Langgar Aturan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono angkat bicara soal dilantiknya Sekretaris Utama Lemhanas, Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat.

Menurut dia, meskipun pelantikan itu sebuah pelanggaran, namun hal itu sangat lumrah karena memang keputusan penguasa tidak boleh dibantah.

"Ya sah sah saja ya Iriawan menjabat plt Gubernur Jawa Barat. Kan udah biasa Joko Widodo melanggar peraturan dan UU di republik ini. Wong namanya saja lagi kuasa," katanya dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/6).

Pelantikan Iriawan Buktikan Kekuasaan Lebih Penting Dari Sekeranjang Aturan

Politisi Nasdem, Luthfi Andi menyebut pelantikan pria yang akrab disapa Iwan Bule itu membuktikan kata pepatah bahwa aturan tidak lagi penting daripada kekuasaan.

"Benarlah kata pepatah, segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang aturan," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/6).

Salah satu aturan yang jelas dilanggar, kata Luthfi adalah UU 3/2002 Tentang Polri. Aturan itu mengatur ketentuan jabatan diluar tugas kepolisian.

"Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," jelasnya.

Termasuk juga UU 10/2016 Tentang Pilkada. Luthfi menyebut, pasal 210 ayat 10 sudah jelas mengatur bahwa kekosongan javatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur definitif.

Hanya saja, lanjutnya, Mendagri mengubah aturan tersebut dalam Permendagri 1/2018. (link)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel