Jokowi menyatakan bahwa usulan penunjukan Komjen M Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat merupakan usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meyakini, penunjukan itu sudah didasari kajian-kajian dari pihak pengusul.
"Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan. Semuanya sudah dalam pengusulan penjabat gubernur Jawa Barat," ujar Jokowi seusai meninjau pengerjaan proyek runway Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (21/6).
Ia menjelaskan, usulan penunjukan Iriawan datang dari bawahannya. "Dari bawah. Dari Kemendagri baru ke kita," ujarnya.
Iriawan dilantik sebagai pj gubernur Jawa Barat menggantikan mantan gubernur Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya pada Senin (18/6). Sementara, pengangkatan Iriawan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/P Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018.
Keputusan itu berkebalikan dengan sikap pemerintah yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto ketika membatalkan rencana penunjukan Iriawan pada awal tahun ini. Penunjukan Iriawan saat itu ditolak sehubungan statusnya sebagai perwira tinggi kepolisian.
Terlebih, pada Pilkada Jabar 2018, salah seorang calon wakil gubernur, Anton Charliyan, merupakan perwira kepolisian yang baru mengundurkan diri saat hendak berlaga dalam pilkada.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebenarnya ada dua yang ia siapkan sebagai pj gubernur Jabar. Selain Iriawan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo. "Kedua nama itu kami yang menyiapkan sebagai pj gubernur. Semua tanggung jawab saya sebagai mendagri," lanjut Tjahjo dalam pernyataan resminya, Selasa (19/6).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo |
Dari nama-nama itulah kemudian keluar keputusan presiden soal pj yang akhirnya dilantik Senin (18/6) kemarin. "Nama-namanya sudah disiapkan dan oleh Ditjen Otonomi Daerah dan dikirim ke Sekretariat Negara untuk proses penerbitan keputusan presiden (keppres)," kata Tjahjo.
Janji netral
Terkait polemik penunjukannya, Iriawan menjanjikan akan bersikap netral di Pilkada Jabar 2018 meski rekannya sesama perwira kepolisian Anton Charliyan ikut bertarung. "Sampai sekarang saya tidak pernah bertemu dia (Anton Charliyan)," kata mantan kapolda Jabar itu di Gedung Sate, Bandung, kemarin.
Dia menilai, jika melakukan kecurangan, pasti akan ketahuan karena semua mata tertuju padanya. Selain itu, Iriawan bertekad menutup perjalanan kariernya dengan mulus.
"Jadi, itu alasan saya. Saya berani bicara bahwa saya siap untuk dicabut dari jabatan saya di Jawa Barat jika saya tidak netral," ujarnya menegaskan.
Sejauh ini, sejumlah fraksi di DPR, seperti Gerindra dan Demokrat, sudah menyiapkan langkah pengajuan hak angket guna meminta keterangan pemerintah terkait penunjukan Iriawan. Mereka menilai, pengangkatan Iriawan menabrak sejumlah aturan perundang-undangan, seperti UU Polri, UU ASN, dan UU Pilkada.
Dalam UU Polri, misalnya, terdapat pasal yang melarang petugas polisi aktif mengisi jabatan di luar kepolisian dan melarang petugas polisi aktif terlibat politik praktis. Pemerintah berdalih, Iriawan sudah menjabat sebagai sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional saat ditunjuk mengisi jabatan pj gubernur Jabar.
Namun, sejauh ini Iriawan belum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. Status itu yang membuat para pengkritik menilai penunjukan Iriawan tak bisa disamakan dengan penunjukan sejumlah perwira TNI pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tak lagi aktif di TNI saat ditunjuk sebagai pj gubernur.
Fraksi PKS juga menyatakan mendukung usulan penggunaan hak angket terkait pengangkatan Iriawan. "Fraksi PKS menilai cukup alasan objektif jika ada fraksi yang mengusulkan hak angket pengangkatan anggota polisi aktif sebagai pj gubernur," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dihubungi, kemarin.
Selain PKS, Fraksi PAN di DPR juga akan mendukung usulan pengajuan hak angket. "Insya Allah, kami PAN setuju mendukung hak angket. Memang ada aturan yang dilanggar. Saya nanti akan ikut tanda tangan," ujar Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto, Kamis (21/6).
Terkait pengajuan hak angket, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar wacana tersebut dikaji terlebih dahulu. Menurut Jusuf Kalla, keputusan mengangkat Iriawan sebagai pj gubernur Jawa Barat sudah melalui kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kajian tersebut juga mencakup soal apakah ada hukum yang dilanggar atau tidak. "Pertama, masalah itu saya yakin Kementerian Dalam Negeri dan Setneg telah mengkajinya dengan baik secara hukum. Jadi, soal hukumnya itu Mendagri telah menjelaskan berkali-kali," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, kemarin.
(Oleh: Debbie Sutrisno, Umar Mukhtar / edited)
Catatan :
Konon Iwan Bule dipilih karena Sekjend yang di usulkan sebelumnya mengandung nama Prabowo, tujuanya agar orang melupakan nama Parbowo, karena nama Parbowo sepertinya begitu mencekam bagi penguasa, benar apa tidaknya entahlah ini hanya dugaan semata, jadi jangan dipercaya..