Surat Edaran Mendagri “Jebakan"  Kepala Daerah, Risma Keberatan THR dan Gaji ke-13 Ditanggung APBD

Surat Edaran Mendagri “Jebakan" Kepala Daerah, Risma Keberatan THR dan Gaji ke-13 Ditanggung APBD

Diungkapkan Risma, anggaran untuk membayar THR bagi PNS memang tidak pernah ada dalam APBD karena tidak ada dasar hukumnya


Surat Edaran Kemendagri 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 merupakan sebuah “jebakan batman” kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Surat Edaran Kemendagri 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 merupakan sebuah “jebakan batman” kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Surat Edaran Kemendagri itu memerintahkan kepada seluruh kepala daerah mengalokasikan dana APBD untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara alokasi dana itu tidak ada di APBD 2018.

Begitu kata Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (5/6).

“Alokasi APBD untuk THR dan gaji-13 PNS bisa dianggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar UU,” ujarnya.

Menurut adri, surat itu seperti menggali lobang kuburan untuk mengubur kepala daerah yang sudah mengalokasikan anggaran THR dan gaji 13 PNS. Sebab, ketika kepala daerah mengikuti perintah Mendagri, maka kepala daerah menjadi target makanan empuk aparat hukum seperti KPK.

“Oleh karena itu, kami dari Alaska sebelum nasi menjadi bubur, meminta Tjahjo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karena THR dan gaji 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018. Supaya kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK,” tukasnya.

Selain itu, Alaska juga mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membatalkan kebijakan THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat. Sebab, kebijakan itu akan menjadi bentuk ketidakadilan bagi ASN di tingkat daerah.

“Ini karena kalau THR dan gaji ke-13 di pusat, anggaran disediakan oleh pemerintah pusat. Sedangkan THR maupun Gaji ke-13 untuk pemerintah daerah, alokasi anggaran disuruh cari sendiri dalam APBD,” tukasnya.

Alaska sendiri merupakan aliansi lembaga pengkaji kebijakan anggaran yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik) dan Lembaga Center Budget Analysist (CBA). (ian)


Risma Keberatan THR dan Gaji ke-13 Ditanggung APBD

Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membebani kepala daerah untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bakal menghadapi hambatan, karena daerah tidak menganggarkan untuk membayar THR.

Wilayah besar seperti Kota Surabaya saja di dalam APBD 2018 tidak ada anggaran untuk membayar THR dan gaji 13. Hal itu diungkapkan langsung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada wartawan di Surabaya, Senin.

“Mosok ngono rek (Masa begitu). Ya, kami belum alokasikan (dana anggarannya),” katanya terheran.

Diungkapkan Risma, anggaran untuk membayar THR bagi PNS memang tidak pernah ada dalam APBD karena tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan yang diatur dalam APBD hanya tunjangan untuk guru honorer yakni Rp 87 miliar dengan alokasi Rp 500 ribu per guru honorer.

Lebih jauh, Risma akan meminta tanggapan kepada DPRD mengenai surat edaran dari Kemendagri terkait penggunaan dana APBD untuk THR dan gaji 13. “Enggak bisa saya putuskan sendiri.”

Berikutnya, Risma membeberkan jika bagi PNS THR itu enggak wajib untuk PNS. Tahun lalu juga PNS enggak menerima THR.

Surat Edaran tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut disebutkan, alokasi dana pembayaran THR dan gaji ke-13 diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (ham)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel