Paloh: Kepatuhan Hukumnya Dimana, KPU Melarang Mantan Napi Koruptor menjadi Caleg Melanggar Aturan

Paloh: Kepatuhan Hukumnya Dimana, KPU Melarang Mantan Napi Koruptor menjadi Caleg Melanggar Aturan

Bawaslu RI menilai aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melanggar aturan.


Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengatakan jika peraturan KPU (PKPU) yang jadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, berpotensi menimbulkan polemik.

Khususnya, terkait pengaturan mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Ini mengundang polemik. Kepatuhan hukumnya dimana? Hargai undang-undang. Ini PKPU, debatabel," ujar Paloh saat ditemui di kantor DPP Partai Nasdem, Rabu (4/7).

Paloh menambahkan, PKPU yang ditetapkan oleh KPU dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak menciptakan kisruh dalam pelaksanaan pemilu nanti.

"Soal larangan napi bukan tidak sepakat. Sisakan energi untuk hal lain. Mantan narapidana semua sepakat semangatnya," tegasnya.(dem)

Berita sebelumnya...

Bawaslu: Larangan Mantan Napi Koruptor Melanggar Aturan

Bawaslu RI menilai aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melanggar aturan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyesalkan KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu dan pelaksana undang-undang (UU) tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena segala sesuatu itu telah diatur. Kalau tidak diatur jadi melanggar," ujar Abhan, ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Senin (2/7).

Menurut Abhan, KPU seharusnya menetapkan aturan beracuan pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang diterapkan Bawaslu.

"Sudah jelas sikap kami dari awal, bahwa kami pelaksana UU. Maka itu, kita harus mengacu pada UU 7/2017," ujarnya.

Secara moral, terang Abhan, Bawaslu RI sepakat parlemen diisi orang-orang yang tidak terlibat menggunakan narkoba dan mantan pelaku tindak pidana korupsi. Pertimbangannya, gerakan pencegahan korupsi sudah menjadi kesepakatan bersama.

Namun sayangnya, UU Pemilu tidak memuat norma mengenai pelaku tindak pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan segala aturan di bawah UU, mekanismenya harus diundangkan di dalam lembaran negara.

"Namun, UU 7 tidak memuat norma tindak pidana koruptor, kecuali norma tersebut termuat dalam UU tersebut. Itu merupakan aturan norma dalam mekanisme tata aturan di perundang-undangan. Aturan itu tidak boleh aturan itu dibawahnya melanggar apa yang ada diatasnya," tegas Abhan. (nes)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel