Demi meredam polemik larangan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018, DPR mengundang sejumlah stakeholder duduk bersama.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyebut bahwa Komisi II DPR telah mengundang KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM untuk menggelar konsultasi atas polemik tersebut.
"Intinya adalah kita ingin penjelasan mengenai Peraturan KPU," ujarnya di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
Bamsoet berharap KPU bisa menjelaskan soal PKPU 20/2018 perihal larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg. Apalagi aturan tersebut bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita," jelasnya.
Menurutnya, seseorang yang sudah dipenjara sekalipun masih memiliki hak politik yang sama. Kecuali, ada putusan pengadilan. Sehingga, dengan PKPU itu sama saja KPU ingin memberi hukuman tambahan.
"Bahwa seseorang kan tidak boleh dihukum dua kali," tegas Bamsoet. (ian)
Perlu sampean ketahui berita sebelumnya begini cuplikanya :
KPK Sayangkan Bambang Soesatyo Tak Penuhi Pemeriksaan Kasus E-KTP DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam agenda pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik, Senin (4/6/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Febri mengungkapkan, Bambang telah menyampaikan surat ketidakhadirannya ke KPK. Bambang tak bisa hadir dengan alasan memenuhi agenda lain, seperti membuka bazar di DPR, menjadi narasumber, dan menghadiri acara buka puasa bersama. (link beritanya)