Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhir-akhir ini semakin mencuat. Nama Anies digadang-gadang menjadi kandidat kuat di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago mengkritisi kalau Anies benar-benar maju. Menurut dia, hal itu sebagai politik tidak sehat.
"Maaf, ada habit tidak baik," kata Pangi di Jakarta, Rabu (4/6).
Budaya politik yang tidak baik menurut Drektur Eksekutif Voxpol Center ini adalah, ketika Anies meninggalkan amanah rakyat di Jakarta yang seharusnya diselesaikan hingga tahun 2022 mendatang.
"Maka tradisi Jokowi yang tidak menuntaskan jabatannya selama 5 tahun di Jakarta menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia ke depan," ujar dia.
Pangi kembali menyinggung janji Anies saat berkampaye dulu. Jika janji itu dilanggar, maka partisipasi rakyat untuk memilih pemimpin DKI Jakarta di masa yang akan datang bisa merosot tajam.
"Saya masih ingat ketika debat. Anies dengan tegas menyatakan akan menyelesaikan masa jabatan selama 5 tahun di Jakarta. Apakah janji itu akan dihianati sendiri?"tanya Pangi.
Pangi pun mengakui bahwa Anies berpeluang besar untuk berkompetisi di Pilpres 2019. Dia memandang, Anies bisa saja menjadi capres alternatif di luar nama Jokowi dan Prabowo.
"Tapi Anies akan dicap sebagai pengkhianat," ujar dia.
Pada saat debat Pilgub DKI tahun lalu, Anies dengan tegas menolak menjadi capres jika terpilih sebagai gubernur, dan akan menuntaskan jabatannya di Jakarta selama lima tahun.
Usai terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Anies dan Sandiaga Uno di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10). Anies dan Sandi dilantik berdasarkan Keppres Nomor 86/2017. Jika Anies maju di Pilpres 2019, maka sama saja dia telah melanggar sumpah jabatan selama 5 tahun.
Berikut ini isi sumpah jabatan Anies dan Sandi di hadapan Jokowi:
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. (fiq)