Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah kembalikan uang diduga hasil upeti dari Meikarta.
”Saat ini berjumlah sekitar Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kami,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/1).
KPK tercatat memeriksa anggota DPRD mulai dari pimpinan sampai anggota, ketika pemeriksaan tersebut ada anggota yang kembalikan uang.
Dalam pemeriksaan itu KPK mendapatkan konfirmasi tentang pembahasan rencana tata ruang oleh DPRD terkait pembangunan proyek seluas 500 hektare.
Febri menyebutkan saat ini penyidik KPK masih mendalami pengembalian uang tersebut.
”Kita tunggu prosesnya semua masih di dalami,” pungkas Febri.(SUKARDJITO)