Cara Jaenudin Ngachiro menakuti rakyat dengan hukum

Cara Jaenudin Ngachiro menakuti rakyat dengan hukum

Disebut, yang sebar video 'yang gaji kamu siapa' Akan dipidana pake UU ITE. Hadehh, ada orang nyolong ketengkep kamera CCTV, yang merekam yang ditangkap


Rudi begitu jumawa, mengintimidasi ASN yang gaji siapa. Dia menegaskan, yang menggaji ASN bukan yang diyakini ASN. Rudi, menganggap intimidasi ini mampu menggoyahkan keyakinan rakyat.

Rudi, yang 'menggaji rakyat', yang menjamin rezeki, yang memberi makan, bahkan yang menghidupkan dan mematikan itu Allah SWT. Itulah, keyakinan umat Islam.

Seharusnya setiap pejabat sadar, setiap omongannya itu diperhatikan rakyat. Jangan asal jeplak, asal bunyi. Setelah ketahuan salah, sibuk berdalih ini dan itu, agar ASN netral-lah, bla bla bla, padahal Kalo ASN dukung rezim, pasti Rudi diam saja, bahkan bersyukur dan mengapresiasi.

Setelah Rudi 'gagal' mengintimidasi secara Psikis, setelah Rudi justru 'Wirang' malu tidak ketulungan akibat ujaran bodohnya, kini Rudi menggunakan cara Jaenudin Ngachiro. Menakuti rakyat dengan hukum, mengintimidasi secara yuridis.

Disebut, yang sebar video 'yang gaji kamu siapa?' Akan dipidana pake UU ITE. Hadehh, ada orang nyolong ketengkep kamera CCTV, yang merekam dan mengedarkan CCTV yang ditangkap, yang diproses pidana melalui UU ITE. Ini represifnya Ga ketulungan.

Meskipun publik sadar, rezim Ga mungkin mengusut jutaan akun yang menyebarkan video #yangGajikamuSiapa ? Rezim cuma mau buang badan, nutupin malu, dan berharap publik berhenti mengoreksi kedunguannya.

Ya tidak bisa, rakyat sudah terlalu kenyang ditekan, sudah putus urat takutnya. Kalau mau dipenjara, penuh penjara dengan jutaan orang yang mengedarkan video Rudi. Paling yang diproses cuma satu biji, agar yang lain ketakutan. Itu cara kuno.

Semakin represif, rakyat semakin berani dan dendam. Perlawanan rakyat yang dizalimi akan lebih dahsyat dari sebelumnya. Ini nampaknya yang tidak disadari rezim Jaenudin Ngachiro.

Rudi, sudahlah. Cover kemampuan kendalikan emosinya, terlalu sempit. Sehingga mudah 'kegelincir kata' hanya karena membabi buta membela majikan. Ini bukan era pitecantripus erectus. Ini era digital, era sosmed, era keterbukaan. Semua diskusi pejabat, harus dipahami pada ruang publik.

Sehingga setiap pejabat wajib sadar, semua perkataannya terekam kamera. Yang jelas, meskipun kamera luput, Allah SWT pasti merekamnya, dan diakherat kelak pasti dimintai pertanggungjawaban. Sehingga, semua bisa hati-hati dalam olah kata.

Jangan buruk muka cermin dibelah, tak bisa mengatur kata persoalkan orang secara pidana. Itu terlalu, kata bang haji Oma Irama 'SUNGGUH TERLALU!'

Penulis : Nasrudin Joha

Catatan Redaksi :


Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Pangerepan menegaskan penyebaran video yang tidak utuh di media sosial hingga menyebabkan penggiringan opini publik, bisa terancam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"Kalau dipotongnya itu tidak sequence. Kalau dipotong secara konteksnya harus penuh, kalau tidak penuh konteksnya itu melanggar undang-undang ITE," ujar Semuel saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (1/2). (Cnn)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel