Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan Undang-Undang Dasar (UUD) yang mestinya menjadi landasan hukum untuk bisa melindungi kebebasan warga menyampaikan pendapat. Pertanyaan itu dilontarkan terkait kasus yang menyeret Ahmad Dhani.
"Bingung kan, kita ini negara punya Undang-Undang Dasar atau tidak. Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain, hanya mengatakan garis besar, yang umum tapi sekarang dia ada di penjara," kata Prabowo, saat hadir di HUT Ke-20 FSPMI di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2).
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena cuitannya di Twitter dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya perkara Ahmad Dhani, Prabowo juga menyinggung kasus penahanan terhadap seorang kepala desa yang menyatakan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Sandi.
Padahal, kata dia, banyak kepala daerah yang terang-terangan mendukung pasangan tertentu, tetapi tidak dijebloskan ke dalam penjara.
"Ada banyak kepala daerah yang bisa mengusung mendorong untuk meng-endorse pasangan tertentu. Ada kepala desa mendukung Prabowo-Sandi masuk penjara," kata Prabowo dikutip CNN Indonesia.
Kata Prabowo, meski telah dipenjara karena menyatakan dukungan terhadap dirinya, kepala desa itu tak menyerah dan tetap menyatakan dukungannya.
"Sesudah masuk penjara dia tetap dukung Prabowo-Sandi. Saya tidak mengerti dan saya tidak tahu siapa otak dari tindakan seperti ini, saya tidak mengerti," kata dia (hartib)