Terkait dengan langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno membangun pusat data di Singapura, pakar teknologi dan komunikasi Pratama Persadha menilai, pusat data pemerintah memegang peran yang sangat vital.
Terlebih, kata dia, digitalisasi yang dilakukan lewat program e-goverment membuat segala macam data dan sistem mulai terintegrasi dan tidak terlindungi.
"Sama saja seperti bunuh diri, langkah itu bisa membuka peluang untuk tidak terkontrolnya akses ke pusat data, Jika akses itu terbuka begitu saja, nanti siapa saja bisa melakukan apapun terhadap isi server atau jaringan tersebut" kata Pratama.
Dia menambahkan, banyak yang bisa dilakukan teehadap server jika dibangun di Singapura itu. Pratama menjelaskan, bisa mulai dari pencurian data, monitoring lalu lintas data, pengopian data server, bahkan dengan mudah bisa melakukan peerusakan terhadap semua data dan sistem jaringan.
Selain itu menurutnya, langkah yang diambil Rini untuk mewujudkan e-Goverment bisa membahayakan kedaulatan NKRI. "Kebijakan membangun pusat data pemerintah di Singapura ini tak kalah bahaya seperti saat Indosat dijual dahulu," ujar ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC tersebut.
Ada yang Bilang Menteri Rini Agen Ganda, Benarkah ?
Menteri BUMN Rini Soemarno dianggap membuat blunder dengan upayanya membangun pusat data pemerintah di Singapura. Langkah Rini ini dicap akan membuat Indonesia mudah ditelanjangi dari sisi cyber defence."Dengan begitu akan terjadi sabotase, jebolnya data-data penting yang berhubungan dengan kepentingan nasional.
Akan dengan mudah Singapura mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia, percakapan Jokowi yang bersifat top secret yang kemudian semua data bisa dijual ke negara lain atau digunakan oleh Singapura," kata Sekjen FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono.
Menurut dia, dengan adanya pusat data base informasi E-Goverment di Singapura membuktikan kalau Rini Sumarno merupakan agen ganda yang ada di pemerintahan Jokowi. Dia juga mengatakan, keputusan Rini menyerahkan proyek E-Government kepada Singapura melalui kerjasama Telkom dan Singtel sama sekali tidak bisa disebut sebagai langkah koorporasi.
Tetapi merupakan tindakan membantu intelijen asing dalam menguasai, memata-matai, dan memporak-porandakan negeri ini. "Tindakan Rini dapat dikatagorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Dia menjual rahasia negara secara legal melalui mekanisme bisnis, dan karena itu Menteri Rini harus ditangkap," tandas Tri Sasono. Silakan baca Langkah pemerintahan jokowi yang berbelit
Sumber
Sumber