Kalian perlakukan massa buruh seperti penjahat

Kalian perlakukan massa buruh seperti penjahat

demo buruh

Selamat datang rezim upah murah. Inilah rezim yang secara otoriter telah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Itu artinya, kenaikan upah hanya dilakukan sepihak oleh Pemerintah, melalui angka-angka yang akan dilansir dari badan pusat statistik.



Perkembangan kondisi bangsa dan negara Indonesia semakin terpuruk. Berbagai kedaruratan silih berganti dan tak kunjung usai. Muara dari distorsi tata kelola bangsa dan negara Indonesia akibat amandemen UUD 1945 tahun 1999, 2000, 2001, 2002. Indonesia saat ini mengalami darurat konstitusi.



aksi demo buruh

Disisi yang lain, Presiden RI ke-7, Jokowi ternyata bukan saja yang terlemah dalam sejarah Indonesia. Lebih dari itu, Jokowi merupakan preseden terburuk dari 7 Presiden RI.

Baju Presiden RI nyata-nyata terlalu besar untuk Jokowi. Bahkan Jokowi kasat mata sungguh tidak berdaulat sebagai Presiden RI. Sungguh memilukan Ibu Petiwi, Indonesia juga mengalami darurat kepemimpinan nasional. [ts]


demo buruh

Aksi massa ribuan buruh di depan istana Negera siang (28/10/2015) Ribuan buruh hadir dari siang hingga menjelang malam. Mereka berdatangan dari berbagai tempat yang ada di sekitaran Jabodetabek, Bandung dan lainnya. Dalam aksinya, ribuan buruh tersebut sepakat meminta kepada pemerintah untuk mencabut PP No. 78 Pengupahan yang dinilainya akan membebankan buruh dan rakyat miskin di Indonesia.

Buruh menyatakan bahwa pemerintah saat ini, yang dipimpin oleh Joko Widodo tidak pernah ada niatan membela dan memperhatikan nasib buruh. "Jokowi tidak pernah berpihak kepada kita. Buktinya dia terbitkan PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015," ucap salah satu orator, Iwan dari SPN, di depan Istana Negara,


Buruh menilai bahwa PP yang diterbitkan pemerintah akan menyebabkan eksploitasi besar-besaran. Dan sama sekali tidak ada nilai sejahteranya bagi buruh Indonesia. [vi]


PP 78 tahun 2015 menghitung kenaikan UMP tidak berdasarkan hasil survey KHL (Komponen Hidup Layak), namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey KHL. Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survey KHL. Ini aneh," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menabrak UU Nomor 13 Tahun 2003 membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan kepentingan pemodal, sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menabrak UU Nomor 13 Tahun 2015. [eo]

demo buruh di istana

Pemerintahan Jokowi – JK telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam kenaikan upah minimum. Padahal, keterlibatan serikat buruh dalam kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip.

Pemerintah berdalih, kenaikan upah berdasarkan inflansi dan pertumbuan ekonomi adalah untuk menjamin adanya kepastian. Kita bisa menduga, yang dimaksud adalah kepastian untuk mengontrol upah buruh agar tetap murah.

Dengan sistem ini, kenaikan upah buruh hanya dalam kisaran 10 persen. Bahkan bisa lebih kecil dari itu, yang berdampak pada pemiskinan secara sistemik. [fs]


Kalian perlakukan massa buruh seperti penjahat sementara penjahat kalian anggap raja
Sudah mati kah kebebasan kita berpendapat yang diatur dalam undang-undang ?
Masih terasa dalam ingatan saat dikejar, diburu.. gas airmata... lemparan batu... masih berbekas sakit hati kami men

Buruh bersatu, tak bisa dikalahkan !!!

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda