Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendorong DPRD DKI Jakarta sesegera mungkin meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap anggaran Yayasan Ahok Center.
Pasalnya, besaran dana yang masuk ke yayasan yang didirikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sejak menjadi wakil gubernur DKI Jakarta, tahun 2012 lalu, dinilai sangat tidak wajar. Mengingat jumlahnya yang mencapai hingga triliunan rupiah.
“Kenapa (pengembang) itu ngasihnya ke Ahok Center, dan kenapa dana CSR (corporate social responsibility, red) masuk ke Ahok Center? Ini kan penting untuk dicari tahu terlebih dahulu. Untuk mengungkap kebenaran masalah itu, lebih baik DPRD mengundang BPKP melakukan audit investigasi," ujarnya, Senin (9/3).
Menurut Uchok, sikap mengundang BPKP jauh lebih tepat, daripada DPRD hanya sekadar mewacanakan persoalan tersebut. Langkah ini menurutnya dapat membuka persoalan menjadi terang benerang. Apakah benar dana diperoleh karena memanfaatkan Ahok, atau dengan cara-cara yang diperbolehkan menurut ketentuan undang-undang.
“Jadi saya kira DPRD perlu segera mengundang BPKP dan melakukan audit. Ini lebih baik,"ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mengungkapkan Ahok mendirikan Ahok Center sejak tahun 2012. Anehnya, yayasan tersebut kini sudah mengantongi dana hingga triliunan rupiah. Diduga, Ahok memanfaatkan pengaruh dari jabatannya, sehingga dana sebesar itu mengalir ke yayasan tersebut.
Karena itu politikus dari Partai Gerindra tersebut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap keuangan Ahok Center. (gir/jpnn)
CSR bebas dikelola siapa saja asal bertanggung jawab.
Soal polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kemudian belakangan mencatut nama Centre For Democrazy Transparancy (cdt) atau Ahok Center, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), Sri Adiningsih mengatakan, pengelolaan CSR itu terserah perusahaan pemberi.
"Terserah pihak pengelola perusahaan tersebut (pemberi CSR), karena mau tunjuk siapa karena mereka yang mempunyai dana, yang jelas demi pembangunan masyarakat dan tidak di salah gunakan itu tak jadi masalah," kata Sri kepada merdeka.com, Kamis malam (15/8).
Sri pun tidak mempermasalahkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) manapun yang dipercaya untuk mengelola dana CSR tersebut. "Dana CSR itu kan swasta bukan dari pemerintah, sepanjang itu efektif tidak masalah. Itu kan uangnya perusahaan, terlepas dari benar tidaknya Ahok Center sebagai penerima dana CSR tersebut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok Center disebut-sebut bermitra dengan Dinas Sosial Pemprov DKI selaku pengelola dana CSR dari perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta. Asal muasal perkara ini adalah instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2013 tentang CSR. [mdk]
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.