Inilah cara Fajroel Rahman dalam menyesatkan masyarakat Jakarta

Inilah cara Fajroel Rahman dalam menyesatkan masyarakat Jakarta

Fadjroel Rachman berkomentar nyinyir. Dia ingin tinggal di Monas. Sebab, monas dianggap bukan tanah milik negara, sehingga berhak diklaim warga


Cuplikan berita...

Sindir Yusril, Fadjroel Rachman ingin tinggal di Monas

Pertarungan jelang Pilgub DKI 2017 semakin seru saja. Calon incumben Basuki T Purnama (Ahok) berseteru dengan Yusril Ihza Mahendra soal rencana penggusuran kampung Luar Batang.

Yusril menilai, Pemprov DKI tak bisa serta merta menggusur warga dengan alasan tanah tersebut milik negara. Menurut dia, negara tidak memiliki tanah, tapi hanya menguasai dan mengatur.

Pernyataan ini sontak membuat mantan aktivis Fadjroel Rachman berkomentar nyinyir. Dia ingin tinggal di Monas. Sebab, monas dianggap bukan tanah milik negara, sehingga berhak diklaim warga seperti yang diutarakan Yusril.

"Send ah ke om @Yusrilihza_Mhd hihi, saya juga mau tinggal di Monas karena bukan tanah negara, eh di Kampung Pulo," kata Fadjroel dalam akun Twitternya, @fadjroeL dikutip merdeka.com, Rabu (4/5).

Komentar Fadjroel kemudian ditanggapi beragam oleh sejumlah netizen. Pernyataan Yusril ini dianggap memperbolehkan siapapun boleh tinggal di tanah 'milik negara', seperti di bantaran kali, monas bahkan istana merdeka.

"Ayo kita bikin rumah deket Istana merdeka!" komentar akun @hilaz_.

"Wah kalau begitu ya, jadi boleh dong tinggal di bantaran sungai, bantaran rel Kereta Api, tapi kenapa pedagang-pedagang pada digusur," tulis akun @AdutSuradut yang komentarnya di retweet oleh Fadjroel.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyindir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap menyatakan status tanah negara untuk suatu wilayah yang hendak ditertibkan. Termasuk dalam kasus kampung Luar Batang yang rencananya akan digusur dalam waktu dekat. [mdk]


Bodohnya @fadjroeL Rahman Komisaris Utama Adi Karya dalam berlogika ...

By: Teddy Gusnaidi @stone_cobain
chirpstory.com/li/314306


Bicara soal Negara tidak memiliki tanah, bukan mau-maunya Prof. @Yusrilihza_Mhd tapi itu maunya UUD45. Negara menguasai bukan memiliki

Bumi dan air serta kekayaan alam yg terkandung didlmnya diKUASAI oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar2 kemakmuran rakyat(Psl 33 Ayat 3 UUD45)

Pola yang dibangun oleh Fadjroel dan org2 yg menuding Yusril ngawur, adalah pola komunis.Hati2 Fadjroel cs jgn sampai kalian salah kaprah

Jika negara menguasai dianggap memiliki tanah, maka siap2 saja tanah kalian diambil. Karena hak kepemilikan tdk ada lagi.Itu pola komunis

Fadjroel dan orang-orang yang membela Ahok (karena tidak setuju dengan perjuangan Yusril) harus belajar jangan salah langkah dan terjebak

Seperti sindiran utk tinggal di Monas berdasarkan ucapan Yusril negara tdk memiliki tanah, Konyolnya Mrk malah sudah membenarkan Yusril.

Jelas bahwa Monas itu sudah ada ada "Pemiliknya", jalan raya, trotoar, dsbnya itu jelas "pemiliknya" surat-suratnya jelas.

Tanah di Bidaracina adalah tanah milik warga, baik yg memiliki sertifikat maupun tdk karena sudah turun temurun sebelum Indonesia merdeka

Tidak bisa seenaknya mau digusur. Makanya kenapa kasus bidaracina pemerintah kalah? Karena pemerintah bukan pemilik tanah itu. @fadjroeL

Kalau ikuti pemikiran dari Fadjroel dan para pembela ahok harusnya warga Bidaracina kalah dong. Kenapa menang? Ini amanat konstitusi!

Negara menguasai tanah itu utk kepentingan rakyat. Hrsnya mrk lindungi tanah rakyat dari penyerobotan, eh malah mrk yg jadi penyerobot!

Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk melindungi, malah pemerintah jadi penyerobot sehingga harus seorang Yusril yang hadapi mereka.

Yusril mengambil peran pemerintah untuk melindungi rakyat dan pemerintah mengambil peran menjadi calo tanah bagi para cukong. Konyol!

Bodohnya seperti fadjroel dan para pembela ahok, tanpa sadar mereka gunakan pola komunis & mereka sebenarnya tanpa sadar menyindir ahok

Kenapa? Karena dengan tidak boleh membangun rumah di Monas, artinya mereka setuju sama Prof. @Yusrilihza_Mhd  bahwa itu tidak boleh.

Tidak bolehnya itu karena monas ada "Pemiliknya" jadi tidak boleh bangun rumah dan tinggal di monas. Jadi tdk boleh dimiliki pihak lain

Luar batang & bidaracina anggap saja Monas. Maka tidak boleh dibangun Plaza dan tempat parkir oleh ahok disana ! Hehe.. bodohnya logika mereka

Kalau ikuti pola ahok, maka Fadjroel cs harus terima jika rumahnya di gusur sama ahok! Saya yakin fadjroel akan tuduh ahok komunis!

Tapi untuk membela ahok mereka dukung cara komunis. Mereka mendukung tanah rakyat dirampas untuk membela Ahok.

Konstitusi melindungi hak warga negara, tapi cara ahok ini melanggar konstitusi. Anehnya bukan ingatkan ahok, mereka malah membela ahok

Negara ini negara hukum. Yusril itu orang hukum dan dia berjalan diatas rel hukum. Kenapa malah jadi mendukung hal yg melanggar hukum?

Negara ini negara hukum. Yusril itu orang hukum dan dia berjalan diatas rel hukum. Kenapa malah jadi mendukung hal yg melanggar hukum?

Hati-hati tanpa kita sadari kita melegalkan paham komunis dan kita lecehkan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia!

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda