Aneh lembaga anti korupsi tak paham bagaimana menindak koruptor

Aneh lembaga anti korupsi tak paham bagaimana menindak koruptor

Apabila Pemprov DKI era Ahok tidak mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar, maka kewajiban tersebut akan menjadi tanggungan rezim pemerintah selanjutnya


Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan tidak ada sanksi hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila tidak mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar terkait Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Harry usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016), mengatakan kewenangan pemberian sanksi hukum ada pada lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan.

Terkait kasus YSKW, BPK hanya berada dalam posisi memberikan masukan kepada KPK dan tidak berhubungan dengan penindakan.

BPK telah sepakat dengan KPK untuk saling menghormati kewenangan masing-masing.

"Investigasi posisi kami cuma semacam 'supporting', yang pemegang keputusannya bukan kami tapi lembaga penegak hukum seperti KPK," kata Harry.

Apabila Pemprov DKI era Basuki Tjahaja Purnama tidak mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar, maka kewajiban tersebut akan menjadi tanggungan rezim pemerintah daerah selanjutnya hingga ada yang mengembalikan.

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang sehingga Pemprov DKI tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan BPK perlu duduk bersama membahas masalah terkait RS Sumber Waras.

"Mungkin lebih baik Pemprov DKI membicarakan kembali dengan BPK, duduk bareng," kata Agus usai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Irman Gusman di Kuningan, Jakarta, Rabu (22/6).

Dia menyebutkan bisa saja KPK ikut dalam pembahasan masalah itu dan menyebutkan bahwa BPK kemungkinan melihat penyimpangan dalam kasus ini sebagai penyimpangan agregasi.

"Saya tidak tahu yang terbaik bagaimana karena memang rekomendasi dari pemeriksaan itu sulit dilaksanakan. Barang sudah dibeli dan sekarang mungkin harganya juga sudah berbeda," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak akan mengikuti rekomendasi BPK terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Isi rekomendasi tersebut yaitu Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan kelebihan bayar Rp191 miliar.

"Itu kan administrasi saja. Kalau tidak ada kerugian negara, mau dikembalikan gimana coba?," ujar Basuki, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia, pembelian lahan RS Sumber Waras sudah selesai dan final sehingga tidak mungkin Pemprov DKI meminta pemilik RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang pembelian.

"Rekomendasi kembalikan sama saja batalkan pembelian tuh barang. Itu udah final dan tunai. Apa bisa dibalikin?" katanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014, BPK menyebutkan bahwa pembelian 3,6 hektare lahan RS Sumber Waras pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014 berpotensi merugikan negara.

Setelah diaudit BPK, KPK lantas meminta dilakukan audit investigasi atas laporan tersebut. Dari hasil audit investigatif, KPK melakukan penyelidikan dan ujungnya mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Namun, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. (icl)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda