Teknis pembangunannya serampangan, izin reklamasi Pulau G dibatalkan

Teknis pembangunannya serampangan, izin reklamasi Pulau G dibatalkan

Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat Kementrian Koordinasi Kemaritiman. Teknis pembangunan pulau ini dinilai serampangan dan berpotensi merusak


Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli meminta Pemprov DKI membongkar pulau G. Pasalnya, keberadaan pulau hasil reklamasi tersebut dinyatakan banyak pelanggarannya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menerima keputusan pemerintah pusat soal pembatalan reklamasi Pulau G. Namun, dia berpikir, teknis pembatalan di lapangan akan sulit.

"Saya pribadi harus patuh kepada keputusan Pemerintah Pusat. Tapi bagaimana proses di lapangannya, itu bukan hal yang mudah loh," ujar Djarot di Parkir Timur Senayan, Jumat (1/7/2016).

Djarot mempertanyakan apakah Pulau G harus dibongkar dengan adanya keputusan itu. Jika Pulau G dibongkar, kata Djarot, itu merupakan pekerjaan berat. Djarot mengatakan, hal-hal teknis semacam itu harus dipikirkan.

"Saya enggak bisa membayangkan kalau bangunan di sana dibongkar kembali. Bagaimana bongkarnya, apakah akan dikembalikan seperti semula? Dampak seperti ini harus dipertimbangkan betul," ujar Djarot.

Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat Kementrian Koordinasi Kemaritiman Kamis kemarin. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.

Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.

Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. (yn)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda