Ahok lebih pantas disebut petualang politik dari pada pemimpin rakyat

Ahok lebih pantas disebut petualang politik dari pada pemimpin rakyat

Menurut Ahok, seorang incumbent harus cuti pada masa kampanye agar si incumbent tidak menggunakan fasilitas negara


Benarkah Ahok itu seorang yang anti korupsi ?

You may be decived if you trus too much, but you will leave in torment if you don't trust enough (Frank Crane)

Kamu mungkin akan tertipu jika terlalu percaya, tetapi jika kamu selalu tidak percaya kamu akan tersiksa.

Cuplikan berita :

Sejak Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Jokowi, ia makin dikenal melalui berbagai pernyataannya yang tegas, bahkan menggunakan bahasa yang kasar. Begitu pun sepak terjangnya yang dinilai berani mengambil keputusan kontroversi.

Ahok kini menjelma sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi yang naik tahta menjadi Presiden RI. Dia berani menghadapi lawan politiknya, bahkan teman sesama partainya, Gerindra saat itu. Keberanian Ahok bukan tanpa perhitungan matang. Dirinya berani menghadapi lawan dan kawan sekalipun karena merasa telah terjalin kedekatan dengan orang nomor satu di negeri ini.

Langkah berani Ahok salah satunya melaporkan “Anggaran Siluman” APBD DKI Jakarta. Ia pun menuai banyak pujian. Terlebih berbagai media maenstrim berlomba-lomba memberitakan langkah Ahok tersebut.

Sebenarnya, APBD DKI Jakarta 2015 merupakan hasil keputusan DPRD DKI Jakarta melalui sidang pleno pengesahan RAPBD pada tahun sebelumnya, dimana Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur dan Ahok sebagai Wakilnya. Tentu keputusan hasil sidang tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak, termasuk dirinya selaku Wakil Gubernur.

Cuplikan berita :

Salah seorang Advokat senior di DKI Jakarta, M. Hadrawi Ilham, SH :
Selama ini Ahok menggembar-gemborkan akan maju melalui jalur independen, lebih lanjut, Hadrawi menjelaskan, kebohongan Ahok bukan hanya kepada publik, tetapi kepada “Teman Ahok” sendiri, yakni terkait pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk maju lewat jalur independen.

Selain itu, tambahnya, Ahok juga membohongi parpol. Awalnya, Ahok mengaku tidak mau maju lewat Parpol, dengan alasan parpol meminta mahar kepada calon kepala daerah, lanjutnya. (KN)

Menurut Ahok, seorang incumbent harus cuti pada masa kampanye agar si incumbent tidak menggunakan fasilitas negara.

Calon wakil gubernur dari Partai Gerindra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan calon gubernur incumbent harus cuti selama masa kampanye. Menurut Ahok hal ini penting untuk menunjukkan pemilu DKI Jakarta tahun ini taat aturan.

Menurut Ahok, alasan penting seorang incumbent harus cuti pada masa kampanye adalah si incumbent tidak menggunakan fasilitas negara. Karena dengan melakukan fasilitas negara, ia menilai itu merupakan sebuah pelanggaran. (detik)

Namun setelah Ahok ingin maju dalam Pilkada DKI 2017 sebagai cagub incumbent, maka pernyataanyapun berbeda..

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak ingin cuti untuk berkampanye menjelang Pilkada DKI 2017. Dia menyatakan bisa menyelesaikan banyak pekerjaan dalam waktu cuti kampanye yang hampir empat bulan itu.

Ahok pun mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia ingin MK meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan bagi petahana yang mau maju lagi pada pilkada untuk tidak berkampanye sehingga tidak perlu mengambil cuti. (kompas)

Yusril Ihza Mahendra akan melawan Gubernur DKI Ahok

Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia akan melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menggugat aturan cuti kampanye pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing, baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2016.

Menurut Yusril, berdasarkan UU Pilkada, seorang petahana harus mundur atau cuti ketika memutuskan kembali maju dalam pilkada. Tujuannya, kata dia, agar keadilan ditegakkan dan dijauhkan dari kecurangan. Sebab, jika tidak cuti, inkumben akan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan dana pemerintah.

"Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur, dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," tuturnya. Menurut Yusril, alasan Ahok enggan mengambil cuti karena masalah ABPD hanyalah alasan yang dibuat-buat. “Tidak punya basis alasan konstitusional.”

Sebelumnya, Ahok ingin MK menguji Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Beleid ini menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahok, seharusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah, bukan memaksa mengajukan cuti kampanye. Ahok berujar lebih baik tidak mengikuti kampanye ketimbang harus cuti saat berkampanye. Sebab, rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran.

Ahok khawatir rancangan anggaran yang sedang dia susun berubah ketika pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Perencanaan berisiko bila diserahkan kepada pelaksana tugas. Ditambah lagi, wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dan Sekretaris Daerah Syaifullah berpotensi ikut meramaikan pilkada. (tempo)

  • Tampak sekali dari beberapa berita diatas bahwa Ahok hanya bekerja untuk kepentingan dirinya bukan bekerja untuk rakyat, memang menjadi gubernur DKI sangat menggiurkan dengan ABPD yang tinggi, tentu banyak peluang meraih keuntungan besar.


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda