Pengamat Hukum Pidana Romly Atmasasmita menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak sesuai dengan fakta sidang.
Menurutnya, dapat dipastikan hakim menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Padahal, kata dia, Ahok jelas melanggar Pasal 156 a.
Ia menuturkan, ada yang belum paham bedanya pasal 156 dan 156 a KUHP. Pasal 156 tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap beberapa golongan. Sedangkan, 156 a yakni dengan sengaja di muka umum memusuhi atau menodai agama.
“Ucapan Ahok tidak memusuhi umat Islam tapi menodai agama Islam,” ujar Romly dalam cuitannya di akun twitter pribadinya @rajasundawiwaha yang diposting pada Minggu, (23/4).
Saking geramnya dengan putusan tuntutan 1 tahun dengan 2 tahun percobaan, Romly menghimbau agar hakim sekalian saja menjatuhkan vonis bebas bagi mantan gubernur DKI Jakarta itu.
“Agar jelas bahwa hukum negara kita atas kepentingan kekuasaan bukan demi keadilan,” kicaunya lagi.
Ia menambahkan, jika hukum sejak awal sudah diskriminatif maka hasil akhir pun jelas akan diskriminatif pula.
“Minimal tampak pada tuntutan JPU, kasus Ahok belum tahu vonisnya,” kata Romly. (Nailin Insa)