1.000 Advokat siap bantu Hizbut Tahrir hadapi‎ Rezim Jokowi yang akan membubarkan paksa

1.000 Advokat siap bantu Hizbut Tahrir hadapi‎ Rezim Jokowi yang akan membubarkan paksa

Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan melayangkan gugatan jika pemerintah menerbitkan Keppres pembubaran ormas Islam tersebut


Yusril Bakal Gugat Jika Pemerintah Terbitkan Keppres Pembubaran HTI

Ketua Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan melayangkan gugatan jika pemerintah menerbitkan Keppres pembubaran ormas Islam tersebut.

Yusril menegaskan jika pemerintah tetap ngotot mengeluarkan Keppres untuk membubarkan HTI, dia dengan tim hukumnya akan melawan lewat jalur hukum.

"Keppres keluar kami akan menggungat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ujarnya di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Pembubaran HTI oleh pemerintah, kata Yusril, harus melalui tahapan hukum. Yakni melakukan langkah-langkah persuasif jika dianggap melanggar. Di samping itu juga adalangkah administrif, dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Kemudian sanksi berupa pemberhentian sementara. Baru setelah itu dilakukan pembubaran melalui pengadilan.

"Tahapannya panjang, bisa lima tahun," ujar Yusril.

Saat ini, lanjut dia, kondisi HTI dalam keadaan terintimidasi. Mau beraktivifitas tapi dilarang dan mengalami gangguan dari ormas lain yang berkolaborasi dengan Kepolisian.

"HTI berada diposisi yang benar, pemerintah yang salah," kata Yusril.

Yusril mengaku bersedia menjadi Ketua Tim Pembela HTI karena menilai pemerintah terlalu arogan dalam rencana pembubaran. Menurut dia, seharusnya pemerintah mengutamakan ruang dialog. Oleh karenanya, Yusril mengaku siap berdialog dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kalau perlu dialog terbuka dan disiarkan langsung," tegasnya. (plt)

Dipimpin Yusril, 1.000 Advokat Siap Bantu HTI Hadapi Pemerintah‎

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) siap melawan proses hukum yang dilakukan pemerintah. Tak tanggung-tanggung, 1.000 advokat siap meladeni upaya hukum pemerintahan Joko Widodo yang akan membubarkan paksa Ormas tersebut.

"1.000 advokat bela HTI, itu dari berbagai daerah di Indonesia," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Salah satu dari 1.000 advokat tersebut adalah Yusril Ihza Mahendra, yang akan langsung mengomandani pembelaan HTI.

"Itu dilakukan hak konstitusional untuk melakukan pembelaan hukum," katanya.

Menurut Ismail, HTI merupakan organisasi legal dan berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). ‎Sehingga, ujarnya, memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang diperlukan untuk perbaikan bangsa Indonesia.

"Maka semestinya hak ini dijaga dan dilindungi pemerintah. Apalagi terbukti HTI memberikan kebaikan kapada masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan untuk melakukan pembubaran terhadap ormas HTI. Itu dilakukan karena pemerintah menilai paham HTI bertentangan‎ dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.‎(yn)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda