Polisi sudah tak sabar akan terbitkan Red Notice jika Habib Rizieq tak kunjung pulang

Polisi sudah tak sabar akan terbitkan Red Notice jika Habib Rizieq tak kunjung pulang

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan Habib Rizieq Shihab.

Setelah menetapkan sebagai tersangka atas kasus chat bernada pornografi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Nah tindak lanjut, besok penyidik membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, (29/5/2017).

Mengingat saat ini Habib Rizieq tengah berada di luar negeri yakni Arab Saudi, maka Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Mabes Polri khususnya Divisi Hubungan Internasional untuk mencari tahu posisi terahir Habib Rizieq. Bahkan ditegaskan Argo, pihaknya akan menetapkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak kunjung pulang ke Indonesia.

Red Notice juga akan dikeluarkan jika suami dari Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu tidak kooperatif dalam kasus yang menjeratnya. “Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi,” ujar Argo.

Seperti diketahui, setelah melalui tahap gelar perkara Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin, (29/5/2017), menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum.

Penetapan tersangka setelah menemukan unsur pidana dengan alat bukti cukup. Habib Rizieq dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam perjalanan kasus ini, Polisi lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa, (26/5/2017). (Yendhi)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda