“Red Notice” adalah salah satu alat untuk melacak keberadaan orang di Luar Negara asalnya, adalah kewajiban negara – negara yang tergabung dalam Interpol untuk menyebar – luaskannya, dan mencari buronan Red Notice tersebut di dalam negerinya, kemudian menangkap atau minimal memberitahu negara asal pembuat Red Notice.
Sebenarnya Red Notice merupakan salah satu dari beberapa notice yang dikenal dalam Interpol, yakni antara lain :
1. Red Notices ( Wanted Notice) adalah permintaan pencarian tersangka/ terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisikan,
2. Blue Notice (Enquiry Notice) adalah Permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke Negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir dan atau kemungkinan adanya catatan criminal serta jati diri maupun aktifitas lainnya.
3. Green Notice (Warning Notice) adalah Informasi yang berisi peringatan kepada Negara-negara lain agar waspada terhadap residivis atau seseorang atau kelompok yang kemungkinan akan melakukan kejahatan di Negara penerima informasi.
4. Yellow Notice ( Missing Person) adalah Pencarian orang yang diduga hilang atau orang yang mengalami gangguan kejiwaan dan diduga hilang, yang kemungkinan pergi atau berada di Negara lain.
5. Black Notice (Unidentified Body) adalah Permintaan informasi tentang penemuan mayat yang tidak diketahui identitasnya dan diduga berkebangsaan lain.
6. UN Interpol / Special Notice adalah Notice yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan PBB, biasanya yang terkait dengan terorisme.
Dalam pelaksanaan Red Notice Negara Indonesia berdasarkan UU ekstradisi memberlakukannya sebagai tools untuk menangkap seseorang, walaupun hal ini tidak berlaku di semua negara, contohnya Jepang apabila ada buronan yang masuk dalam daftar Red Notice masuk kedalam negaranya, mereka tidak menangkapnya namun hanya memberitahu ke negara pembuat Notice itu, pemberlakuan Red Notice sangat tergantung dengan Undang – Undang negara Setempat.
Ada 2 cara penyerahan tersangka yang dikenal dalam Undang – undang kita yaitu:
Ekstradisi (sesuai UU RI No. I Tahun 1979) adalah Penyerahan oleh suatu Negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah Negara yang menyerahkan dan didalam yuridiksi wilayah Negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.
Contohnya Nazaruddin dibawa ke Indonesia dari Colombia dengan cara ini, dengan catatan harus ada alasan kuat untuk tidak dilakukan proses ekstradisi secara biasa, dalam kasus ini Nazaruddin menggunakan paspor palsu pada saat memasuki Colombia, sehingga bisa di expulsion (diusir) dari negara Colombia, sehingga dilakukan “Handling Over” dari kepolisian Colombia ke Kepolisian Indonesia di Bandara Bogota.
Ekstradisi harus sesuai dengan azas yang berlaku yaitu:
Perjanjian dan hubungan baik, PASAL 2 (Arti pasal ini sebenarnya “bersayap” karena permintaan ekstradisi bisa dari negara yang mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia ataupun yang tidak, sementara ini yang mempunyai perjajian ekstradisi dengan Indonesia baru negara Malaysia, Philiphina, Hongkong, Australia, Thailand, dan Korea Selatan)
Double criminality , PASAL 3 (harus merupakan tindak pidana yang sama di negara peminta, contoh definisi mencuri di amerika harus sama dengan definisi mencuri di Indonesia)
Daftar kejahatan yang diperjanjikan atau atas kebijaksanaan negara yang diminta, PASAL 4
Azas ini berlaku universal di dunia, dan menjadi acuan pembuatan UU ekstradisi di masing – masing negara.
Seseorang di Indonesia dapat ditolak untuk di ekstradisi ke negara lain apabila:
- Kejahatan Politik, PS 5
- Kejahatan Hukum Militer, PS 6
- Warga Negara Indonesia, PS 7 (Selama masih bisa disidangkan di Indonesia pemerintah tidak akan menyerahkan warganegaranya untuk diekstradisi dan disidangkan di negara lain)
- Telah ada keputusan Pengadilan di Indonesia, PS 10
- NEBIS IN IDEM, PS 11
- Kadaluwarsa, PS 12
- Ancaman Pidana Mati , PS 13 (di negara yang meminta termohon ekstradisi diancam hukuman mati)
- Perkara ini berkaitan dengan SARA atau Rasial, PS 14
- Akan diserahkan ke negara ketiga, PS 16
Selain seluruh proses Ekstradisi tersebut diatas, bisa juga dilakukan cara lain yang disebut “Handling Over” yaitu Penyerahan pelaku kejahatan kepada Negara peminta tanpa mengikuti proses ekstradisi sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Demikian sekilas info tentang Ekstradisi dan Notice dari Interpol...