Sampai kapan Jokowi melindungi koruptor pengadaan e-KTP ?

Sampai kapan Jokowi melindungi koruptor pengadaan e-KTP ?

Selain Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly disebut turut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP)


Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, Novanto saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar turut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 seperti yang tertuang dalam surat dakwaan.

Menurut Jaksa KPK Mufti Nur Irawan, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan sejumlah pertemuan antara Novanto dengan kedua terdakwa, beserta mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan Andi Agustinus alias Andi Naogong di Hotel Gran Melia Jakarta, merupakan pertemuan yang memiliki unsur kepentingan terkait proses proyek pengadaan e-KTP. Terlebih pertemuan tersebut dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.


Yasonna Juga Disebut Terima Uang E-KTP

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly disebut-sebut turut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 sebesar USD 84 ribu.

Uang tersebut diterima Yasonna saat masih duduk di Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian jatah untuk Fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima dalam dua tahap. Pertama adalah pemberian dari rekannya sesama anggota dewan Miryam S. Haryani.

"Adapun, pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui kapoksi atau yang mewakilinya yakni diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDIP yang diberikan langsung di ruangan kerjanya," jelas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis lusa (22/6).

Pembagian yang kedua juga dilakukan dengan cara yang sama. Menurut jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam untuk dialirkan ke Komisi II sejumlah USD 1,2 miliar. Uang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto yang saat ini menjadi terdakwa.

Pembagian uang tersebut dimulai sejak tahun 2011. Yasonna sendiri telah dipanggil dua kali untuk diperiksa penyidik KPK. Namun, politikus PDIP itu tidak pernah mematuhinya.

Sirajuddin Wahab: Sampai Kapan Presiden Lindungi Setya Novanto?

Nama Setya Novanto kembali muncul di pengadilan korupsi. Ia disebut dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK untuk terdakwa kasus korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto.

Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar itu disebut terlibat bersama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa, dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan E-KTP

Merespons fakta persidangan itu, kekecewaan disuarakan kalangan kader Partai Golkar, di mana Novanto menjabat ketua umum.

Aktivis Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Sirajuddin Wahab, menilai Novanto sudah layak dijadikan tersangka. Apalagi, Jaksa KPK yakin bahwa telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar dilakukan dua terdakwa dengan Setya Novanto.

"Seharusnya Novanto sudah menjadi tersangka. Tetapi kenapa sampai sekarang dibiarkan begitu saja?" gugat Siraj.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP KNPI itu mempertanyakan KPK karena terkesan mengulur status tersangka Novanto.

"Apakah karena ada Pansus angket KPK sehingga tidak berani menetapkan tersangka, atau perintah dari Presiden untuk melindungi Novanto sebagai tersangka?" ujar Siraj.

Dia yakin, bukti dan keterangan dari para saksi sudah terang benderang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam kasus E-KTP. Tetapi, kekuasaan sedang berusaha melindungi Ketua DPR RI itu sehingga membuat KPK tidak bernyali.

"Pertanyaannya, sampai kapan Jokowi melindungi Novanto dari status tersangka?" ucap Siraj. (ald)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda