Para tauke Cina menggunakan Polisi untuk mematikan pesaing dari golongan pribumi ?

Para tauke Cina menggunakan Polisi untuk mematikan pesaing dari golongan pribumi ?

Polisi menyegel kantor PT IBU, abrik ini middleman (perantara) yang kerjanya memainkan disparitas harga beras


Gudang Beras Maknyuss di Bekasi Digerebek Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi. Dari gudang beras itu mereka memproduksi beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (20/7) sore. Lokasi gudang beras itu terletak di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Bekasi.

"Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp. 4.900," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Jumat (21/7).

Agung menjelaskan, perbuatan PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah berakibat matinya pelaku usaha lain.

Hal ini dikarenakan tidak bisa maksimalnya pelaku usaha lain dalam melakukan pembelian Gabah. Sehingga berdampak pada kerugian pelaku usaha lain (konkuren) tersebut.

"Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Agung.

Para pelaku saat ini masih diperiksa. Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (kum)

Produsen Beras Maknyuss Tipu Konsumen, Berapa Keuntungannya ?

Polisi menyegel kantor PT Indo Beras Unggul yang menjadi produsen beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Perusahaan itu diduga melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium. "Pabrik ini middleman (perantara) yang kerjanya memainkan disparitas harga beras," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kamis malam, 20 Juli 2017.

Amran mengatakan penipuan yang dilakukan PT Indo Beras itu tergolong kejahatan sangat serius. Sebagai produsen besar, PT Indo Beras, melalui anak usaha PT Tiga Pilar, memainkan disparitas harga terlalu tinggi. Beras seharga Rp 9.000 dijual Rp 20 ribu. "Keuntungan mereka lebih dari Rp 10 ribu per kilogram," katanya. "Kalau dihitung keseluruhan, nilainya bisa ratusan triliun rupiah."

Terungkapnya Dugaan Kasus Beras Oplosan Versi Polisi

Polri masih mendalami kasus pengoplosan beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA). Berbagai barang bukti dan keterangan masih dikumpulkan untuk menetapkan tersangka usai menyegel pabrik PT IBU Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam (20/7)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, kepolisian masih belum menetapkan status tersangka usai melakukan penyegelan gudang beras milik PT IBU.

"Kita sedang mencari alat bukti dengan tahapannya terbukti nanti kita menetapkan tersangka," kata Agung.

Ikhtisar pemberitaan media:

  • Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan penipuan yang dilakukan PT Indo Beras itu tergolong kejahatan sangat serius. Sebagai produsen besar, PT Indo Beras, melalui anak usaha PT Tiga Pilar, memainkan disparitas harga terlalu tinggi. Beras seharga Rp 9.000 dijual Rp 20 ribu. "Keuntungan mereka lebih dari Rp 10 ribu per kilogram," katanya. "Kalau dihitung keseluruhan, nilainya bisa ratusan triliun rupiah."
  • Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan modus yang digunakan PT Indo Beras Unggul adalah dengan mengemas beras IR64 dengan label Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Padahal IR64 termasuk beras medium bersubsidi. Sedangkan Maknyuss dan Cap Ayam Jago diberi label premium. "Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi," kata Tito.
  • Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui label kandungan gizi pada kemasan tidak sesuai dengan produk yang dijual. "Kontennya ditulis premium padahal isinya non-premium," ujar Tito. "Ini enggak main-main. Masyarakat dan negara dirugikan sampai ratusan triliun rupiah."
  • Kronologis kasus ini berawal saat Satgas Pangan Polri yang terbentuk awal Mei 2017 lalu menelusuri penyebab kenaikan harga beras di Jawa Barat. Selama penelusuran, polisi melakukan pemeriksaan kepada para petani dan sejumlah pihak. Dari proses pendalaman, tim menemukan informasi awal yang mengarah pada suatu dugaan penyimpangan pada sebuah perusahaan di bisnis beras.
  • Tim pun melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pabrik tersebut. Mereka memulai penyelidikan sekitar dua Minggu yang lalu. Saat proses pendalaman, mereka melihat modus PT IBU adalah dengan membeli gabah dengan harga Rp 4.900 per kilogram. Di sisi lain pemerintah menetapkan harga gabah Rp3.700 per kilogram.
  • Dampaknya para perusahaan beras lain tidak bisa membeli harga tersebut dari petani karena terlalu tinggi. Di sisi lain, PT IBU menjual beras dengan harga kelas premium pada harga Rp13.700-20.400 per kilogram di pasar ritel dan umum.

KLARFIKASI

Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Anton Apriyantono, yang juga mantan menteri pertanian dari PKS era SBY, membantah habis semua tudingan.

BERIKUT PERNYATAAN Anton Apriyantono:

1. Itu fitnah besar, saya catat beberapa yang sudah saya tulis:

2. Varietas IR 64 itu varietas lama yang sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru yaitu Ciherang kemudian diganti lagi dg Inpari, jadi di lapangan IR 64 itu sudah tidak banyak lagi. Selain itu, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi, ini sebuah kebohongan publik yang luar biasa. Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya, beras raskin tidak dijual bebas, hanya untuk konsumen miskin.

3. Di dunia perdagangan beras dikenal itu namanya beras medium dan beras premium, SNI untuk kualitas beras juga ada, yang diproduksi Tiga Pilar Sejahtera sudah sesuai SNI untuk kualitas atas.

4. Kalau dibilang negara dirugikan, dirugikan dimananya? Apalagi sampai bilang ratusan trilyun, lha wong omzet beras TPS saja hanya 4 T per tahun, lagi-lagi kapolri melakukan kebohongan publik. Apa gak takut azab akherat ya?

5. Mengenai tuduhan menjual diatas HET (Harga Eceran Tertinggi), ini tidak bijak karena:

  • SK Mendag mengenai HET beras baru ditandatangani dan berlaku 18 Juli 2017, sementra itu tanggal 20 Juli 2017 sudah diterapkan ke PT IBU saja (dengan digerebek dan disegel), tidak kepada yang lain dan tidak diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
  • HET Beras Rp 9000 itu terlalu rendah karena harga rata-rata beras saja sudah diatas 10 ribu, perlu dievaluasi lagi, selain itu tetap harus dibedakan antara beras medium dan beras premium karena kualitasnya berbeda.

6. Mengenai kandungan gizi, ada ketidakpahaman membedakan antara kandungan gizi dengan angka kecukupan gizi.

7. Satu lagi, pemberitaan menyimpan 3 juta ton beras atau membeli beras 3 juta ton beras, itu jelas ngawur karena kapasitas terpasang seluruh pabrik TPS hanya 800 ribu ton.

KLARIFIKASI DARI DIREKSI TPS :


Cuitan bapak Said Didu :





Logika yang benar :


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda