Hanya di Kampus liberal, mahasiswi mau kontes susu monggo, menggunakan cadar dilarang

Hanya di Kampus liberal, mahasiswi mau kontes susu monggo, menggunakan cadar dilarang

Mahasiswi bercadar ini patut diduga menganut Islam "yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam moderat di Indonesia


Belakangan ini soal mahasiswi menggunakan cadar ramai dibicarakan, menyusul adanya pelarangan mengenakan cadar terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri UIN Sunan Kalijaga. Karuan saja pelarangan ini dikecam berbagai kalangan.

Anton Tabah, Komisi Hukum MUI:

Saya heran, yang bercadar dilarang, dipersoalkan, tetapi yang berpakaian seksi dibiarkan saja. Ini maunya apa?  Melarang menggunakan cadar bagi mahasiswi adalah kesalahan fatal karena itu melanggar Pancasila dan UUD 45. Tindakan Rektor UIN Sunan Kalijaga bisa menimbulkan kekacauan sosial.

Mengenakan cadar bagi muslimah ada hujahnya. Jika radikal, apakah cadar identik dengan radikal. Siapa yang bisa menjelaskan secara ilmiah jika cadar identik dengan radikalisme. Apalagi NKRI menjunjung tinggi HAM yang tersurat dalam UUD1945 yakni menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran.

Novel Bamukmin, Wakil Ketua ACTA:

Larangan mengenakan cadar merupakan pelanggaran HAM. Oleh karenanya ACTA siap mengadvokasi mahasiswi yang mendapat larangan bercadar oleh pihak kampus untuk mendapatkan rasa keadilan.  Kami siap meng advokasi para korban dari sikap UIN Sunan Kalijaga. Kami akan gugat UIN Sunan Kalijaga kalau tidak menarik ketetapan itu.

Cadar sama sekali tidak ada hubungannya dengan terorisme. Karena terorisme itu bukan tuntunan Rasulullah. Sedangkan cadar jelas tuntunan dari Rasulullah untuk para umatnya.

Ustad Anugrah Sam Sopian, Ketua Majlis Taklim An-Nur :

Larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi UIN Sunan Kalijaga sungguh sangat ironi. Karena pelarangan tersebut justru mengekang hak asasi seseorang, dan hak dalam beragama yang harusnya dijamin oleh siapapun termasuk lembaga pendidikan.

Pemakaian cadar adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Bagi mereka yang ingin menjalankanya harusnya dilindungi dan dihormati haknya, bukan malah justru dilarang dan diberi sanksi. Selain itu tidak ada hubungannya cadar dengan terorisme. Jika terorisme dan radikalisme yang menjadi musuh, maka perangi terorisme dan radikalismenya, bukan justru perangkat agamanya yang di perangi. Sehingga pelarangan mengenakan cadar bagi mahasiswi sangat tidak etis.

Harits Abu Ulya, Pengamat terorisme:

Saya menentang kampus yang melarang mahasiswinya bercadar. Pelarangan mahasiswi mengenakan cadar adalah sikap islamphobia yang targetnya adalah penguatan liberalisme dan moderatisme dalam kehidupan beragama seorang muslim. Analisa saya fenomena pelarangan cadar ini salah satu indikasi sikap islamphobia dari seorang oknum muslim.

Naif kalau cadar itu menjadi masalah keamanan bagi sebuah institusi pendidikan. Alibi yang sangat tendensius; mendiskriditkan pemakai cadar identik dengan fenomena radikalisme dan  terorisme. Ini oversimplikasi memaknai cadar bagi seorang muslimah," jelasnya.

Surat Rektor

Sebelumnya Rektor UIN Yogyakarta, Yudian Wahyudi mengeluarkan surat keputusan untuk "membina" mahasiswa bercadar di kampusnya. Surat Keputusan Rektor UIN Yogya menyatakan mahasiswa bercadar wajib mendaftarkan diri sebelum 28 Februari 2018. Tim konseling yang terdiri dari lima dosen dari berbagai disiplin ilmu bertanggung jawab melakukan pembinaan. Jika lebih dari tujuh kali konseling mahasiswa tetap tidak mau melepas cadarnya, maka mereka akan diminta mengundurkan diri.


Yudian mengatakan jika mahasiswa bercadar ini patut diduga menganut Islam "yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam moderat di Indonesia." Katanya pula, "pembinaan" ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan mereka dari ideologi yang tidak dipahami. (hrt)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel