Datin Rozita Mohamad Ali, 44 hadir bersama Peguam, Mohd Yazer Yazid atas pertuduhan menyebabkan kecederaan terhadap pembantu rumah warga Indonesia, Suyanti Sutrinso menggunakan pisau, gagang pel logam, gantungan baju, dan payung.. Perbicaraan berlangsung di Mahkamah Majistret Petaling Jaya.
Datin Rozita Mohamad Ali, majikan Malaysia yang menyiksa Suyanti, pekerja migran Indonesia yang mengakibatkan cedera serius, akhirnya dihukum delapan tahun penjara oleh Pengadilan banding, setelah sebelumnya ia dibebaskan pengadilan tingkat awal.
Datin Rozita kemudian mengajukan banding melalui pengacaranya, Hanif Khatri Abdulla. Mereka juga meminta agar putusan itu tidak langsung dieksekusi. Namun pengadilan menolak permohonan itu, lapor berbagai media Malaysia.
Alex Ong, koordinator Migrant Care Malaysia, yang memantau proses peradilan Datin Rozita Mohamad Ali mengonfirmasi kepada BBC bahwa mantan majikan Suyanti ini divonis delapan tahun penjara.
Dalam pengadilan tingkat awal di Petaling Jaya, 15 Maret lalu, hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar, membebaskan Datin Rozita. Hukuman yang dijatuhkan adalah denda 20.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp70,3 juta, dan perintah untuk berbuat baik selama lima tahun.
Padahal Datin Rozita mengaku bersalah melakukan penyiksaan dengan pisau dapur, gagang pel logam, gantungan baju, dan payung.
Pembebasan Datin Rozita membangkitkan kemarahan dan kutukan dari berbagai pihak di malaysia dan Indonesia.
Penganiayaan Rozita terhadap Suyanti terjadi Desember 2016. Suyanti yang kala itu berusia 19 tahun dilaporkan disiksa menggunakan peralatan rumah tangga seperti pisau dapur, gagang pel, dan payung.
Polisi menyebut Suyanti mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang.
Foto dan video Suyanti penuh luka usai penganiayaan itu pun sempat beredar di internet.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebut Rozita sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Namun, kata Wahyu, pasal itu waktu diubah dengan ketentuan tentang kekerasan yang menimbulkan luka parah, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain kasus Suyanti, Februari lalu, TKI bernama Adelina Lisau tewas di rumah majikannya di Malaysia. Video penyiksaan itu juga beredar di media sosial.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyebut penyiksaan itu 'perbuatan binatang'. Ia pun mendorong pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim, meminta maaf atas penyiksaan tersebut. Ia mengatakan kepolisian Malaysia 'berkomitmen menuntaskan perkara itu'.