Penyebab ambrolnya beberapa proyek infrastruktur karena ada pengurangan material

Penyebab ambrolnya beberapa proyek infrastruktur karena ada pengurangan material

"Pengurangan spek (spesifikasi) material (penyebabnya). Tetapi untuk (penyebab) yang lain-lain tidak. Ini kan kami sudah sidik dan tersangkanya sudah ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Muhammad Iqbal


Polri menemukan pengurangan spesifikasi material pada proyek infrastruktur yang ambrol dalam beberapa pekan terakhir, seperti ambrolnya proyek Tol Becakayu, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Setelah rangkaian penyidikan, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Pengurangan spek (spesifikasi) material (penyebabnya). Tetapi untuk (penyebab) yang lain-lain tidak. Ini kan kami sudah sidik dan tersangkanya sudah ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Muhammad Iqbal di kantornya sore kemarin, Senin (12/3).

Iqbal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polri, sejauh ini belum ditemukan unsur sabotase dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang ambrol.

"Polri belum temukan adanya sabotase," katanya.

Untuk selanjutnya, kata Iqbal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh jajarannya, berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Bukan teknisnya. Tetapi setidaknya pihak kepolisian diberitahu, misalnya kapan pasang tiang pancang, kapan ngecor, kapan rangkai besi, kami akan turun ke sana," imbuh Iqbal.

Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga akan hadir di lokasi proyek infrastruktur guna membantu keamanan dan mengurai kemacetan yang ditimbulkan.

Sebagai informasi, proyek Tol Becakayu ambrol saat pekerja melakukan pengecoran pada salah satu tiang pancang penyangga jalan tol. Tujuh korban mengalami luka-luka.

Setelah kecelakaan itu terjadi, Polres Metro Jakarta Timur bersama dengan Puslabfor Mabes Polri melakukan investigasi. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan terhadap para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi dan olah TKP, Polisi menyimpulkan adanya SOP yang tidak dilakukan oleh kedua pelaku berinisial AA yang merupakan kepala pelaksana lapangan dari PT Waskita Karya dan AS bertugas sebagai kepala pengawas PT Virama Karya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat dan terancam kurungan lima tahun penjara.

Akan tetapi polisi tidak menahan para pelaku, sebab polisi menganggap bahwa masih dalam batas toleransi.

"Karena tidak mungkin pelaku melakukan pekerjaan itu sengaja agar lalai. Namun polisi tetap melakukan proses hukum," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony Surya Putra, Selasa (27/2). (Jp)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel