Kejaksaan Agung siap menangani megakorupsi bailout Bank Century. Meski demikian, gedung bundar masih menunggu penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan KPK terhadap kasus yang disebut-sebut merugikan keuanagn negara Rp 6,7 triliun itu
"Saya tidak pernah mendengar bahwa KPK tidak sanggup menangani kasus itu. Jadi ya kita tunggu saja bagaimana nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat (13/4).
Praetyo menegaskan pihaknya menunggu respons KPK terhadap kasus Century. Pada prinsipnya dia menekankan, sebagai institusi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menegakan hukum, Kejagung siap melanjutkan penyidikan perkara kasus Bank Century seperti diperintahkan dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang kita lihat masalahnya bagaimana yang diputus oleh Hakim Praperadilan itu kemudian menjadi perhatian KPK agar ditindaklanjuti," katanya.
Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Gugatan praperadilan disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KPK) karena menilai KPK tidak melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka Century setelah vonis Budi Mulya.
Skandal Bank Century, Djoko Edhi: Sri Mulyani Harusnya Jadi Tersangka
Menteri Keuangan Sri Mulyani harusnya jadi tersangka kasus Bank Century yang saat ini menjadi polemik besar bangsa Indonesia setelah adanya perintah pengadilan Jakarta Selatan untuk mentersangkakan mantan Gubermur BI, Boediono.
Demikian disampaikan mantan anggota Komisi Hukum DPR Djoko Edhi Abdurrahman dalam diskusi Skandal Bank Century, "Setelah Budiono Siapa Tersangka Berikutnya?" yang diadakan Sabang Merauke Circle dan Institute Soekarno Hatta, di Hotel Century, Jakarta, Senin (16/4).
Ketika bailout terjadi, SBY sedang di Washington DC dan Wapres Jusuf Kalla menjadi presiden ad interim. Adapun Sri Mulyani, menurut Djoko Edhi terlibat karena memang dialah Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan final pemberian Fasilitas Pembiayaam Jangka Pendek (FPJB) kepada Bank Century.
Hanya, Djoko berpendapat, kesalahan Sri Mulyani lebih ringan dibanding Boediono karena Sri Mulyani awalnya menyetujui pendanaan terbatas sekitar Rp 600 miliar, bukan Rp 6,7 trilyun.
"KPK harus segera bekerja keras untuk mengungkap semua kejahatan nyata dari skandal Bank Century," demikian permintaan Djoko Edhi.
Selain Djoko Edhi, diskusi juga menampilkan mantan anggota Pansus Bank Century, Chandra Tirta Wijaya dan Achmad Yani. (dem)
"Misbakhun Sebut SBY sebagai Dalang Kasus "Bail Out" Century"
Mantan anggota Tim Pengawas Century, Muhammad Misbakhun, menyebut Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang dalam skandal bail out Bank Century.
Misbakhun mengaku memiliki cukup bukti untuk menyebut SBY terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Menurut Misbakhun, bukti pertama keterlibatan SBY diketahui melalui keterangan Sri Mulyani, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Amerika Serikat pada 2013, Sri mengakui bahwa kebijakan dana talangan Bank Century telah dilaporkan kepada SBY selaku presiden. Meski demikian, keterangan Sri Mulyani itu berbeda dari keterangan SBY.
Pada saat memberikan pidato di Istana Negara, SBY mengaku tidak diberi tahu soal kebijakan pinjaman dana bagi Bank Century. Ia beralasan saat kebijakan tersebut dibuat, ia sedang berada di luar negeri. "Kalau ditarik mundur, konstruksinya ketemu.
Dalangnya bukan dalang wayang, Pak SBY adalah dalangnya kasus Century," ujar Misbakhun dalam peluncuran buku berjudul "Sejumlah Tanya Melawan Lupa" di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Di buku itu, Misbakhun mengungkap sejumlah fakta baru mengenai skandal bail out Bank Century. Politisi Golkar itu juga mengklaim adanya bukti-bukti lain yang cukup kuat, yakni tiga surat Sri Mulyani yang dikirimkan kepada SBY.
Menurut dia, ketiga surat tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa SBY mengetahui pemberian dana bagi Bank Century. Pada ketiga surat itu, dituliskan kalimat yang sama dan diulang beberapa kali yang berbunyi, "Sebagaimana yang Bapak Presiden ketahui" dan "Sebagaimana yang Bapak maklumi".
"Intinya bahwa Sri Mulyani sudah melaporkan segala hal tentang pengambilan keputusan Bank Century. Artinya keputusan dibuat atas dasar pemakluman presiden, dan itu jelas walaupun SBY tetap menyangkal," kata Misbakhun. (kompas)