Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politisi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka korupsi usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah RAPBN-P 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan AMS sebagai tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Sabtu malam (5/5).
Penetapan tersangka itu dilakukan pasca pemeriksaan 1X24 jam dan gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji. (rmol)
KPK Telisik Kepentingan Amin Terima Suap Untuk Kampanye Yosa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi yang menjelaskan kepentingan Amin Santono menerima suap terkait pengumpulan logistik dalam keperluan kampanye sang anak Yosa Octora Santono yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kuningan, Jawa Barat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan informasi tersebut akan ditelusuri seiring pemeriksaan Amien dengan penyidik.
Terlebih jika Amin menawarkan diri untuk Justice Collabolator (JC), untuk mengungkap motif kejahatan atau pelaku lain dalam kasus ini.
"Nah kita perlu juga dalami karena apakah untuk pembiayaan, tadi katanya anaknya, itu belum jelas betul informasinya, akan kita dalami," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).
"Kalau sudah di dalam biasanya yang bersangkutan menawarkan jadi JC, biasanya lebih banyak lagi informasi yang ditentukan," sambung Agus.
Seperti diketahui, Yosa akan maju sebagai calon wakil Bupati Kuningan berpasangan dengan Taufikurohman Kosim. Mereka diusung oleh empat partai politik dengan total kursi di DPRD Kuningan sebanyak 18 kursi. Terdiri atas PKB, Demokrat dan PKS yang memiliki masing-masing lima kursi serta PPP dengan tiga kursi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan RAPBN-P tahun anggaran 2018 dan Ahmad Ghiast sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai penerima Amin, Eka dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nes)