Logistik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2018 sudah didistribusikan. Seperti halnya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Surat suara mulai dikirim kepada 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun dalam proses pendistribusian ada yang janggal. Salah satunya di PPK Montong Tuban. Seharusnya, surat suarat dikirim bersama-sama dengan formulir dan peralatan pemilihan dalam kotak suara tertutup dan bersegel. Namun faktanya, pengiriman surat surat dikemas dalam kardus mie instan dan air mineral.
Pengiriman surat suara dengan cara demikian tentu rawan terjadinya kecurangan. Apalagi jika pengamanan di kecamatan-kecamatan tidak diperketat.
Sontak, penggunaan kardus ini menjadi bahan perbincangan sejumlah masyarakat. Proses pendistribusiannya dianggap telah melanggar buku pintar pengelolaan logistik pemilu atau pemilihan. Terutama mengenai larangan dalam menetapkan spesifikasi teknis barang yang mengarah pada merk tertentu.
Hal ini membuat pihak KPU Tuban angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Menurut Komisioner Divisi Umum dan Logistik KPU Tuban Nur Hakim, tidak ada yang melanggar dalam pendistribusian surat suara tersebut. Sekalipun menggunakan kardus mie instan atau air mineral.
Dalam buku pintar, pengelolaan logistik pemilu atau pemilihan yang dilarang apabila merk tertentu digunakan untuk pengadaan. Hal itu yang tidak diperbolehkan. "Kami memang mendistribusikan surat suara di masing-masing PPK menggunakan kardus bermerk. Itu tidak masalah. Kan bukan pengadaan," kata Hakim saat acara sosialisasi Pligub Jatim di Tuban, Jumat (22/6).
Penggunaan kardus tersebut bukan tanpa alasan. Di KPU Tuban memang terdapat kotak suara. Namun ukuran kotaknya tidak mampu menampung seluruh dokumen surat suara. Sehingga KPU Tuban mencari inisiatif lain.
"Akhirnya setelah kami koordinasikan, muncul solusi yang paling pas untuk pendistribusian logistik surat suara adalah kardus, dibandingkan pilihan lain yakni kantong plastik," tutur Hakim.
Jika surat suara sudah di kecamatan, petugas PPK akan melakukan pengecekan ulang. Kemudian dihitung sesuai jumlah DPT di masing-masing TPS dan 2,5 persen surat suara tambahan.
"Selanjutnya ketika pendistribusian ke PPS tiap desa, kami akan menggunakan kertas atau amplop sampul warna coklat. Sekali lagi untuk pendistribusian surat suara dengan kemasan kardus bermerk tidak ada masalah," tandas Hakim. (Jp)