Neneng Hasanah Yasin/Net |
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan pemberian perlindungan itu merupakan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK berkoordinasi dengan kami, bahkan Ibu Neneng (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif) pun dalam proteksi kami," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2).
Laode menyebutkan ketika ada satu orang saksi yang meminta perlindungan, hal tersebut tentu dilakukan bukan tanpa alasan tertentu.
"Kalau mereka meminta perlindungan berarti mereka mendapatkan sesuatu," ungkapnya.
Sehingga, Laode juga meminta kepada aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi saksi dari kemungkinan ancaman yang akan mengganggu proses penegakan hukum.
"Khususnya kepolisian, untuk selalu melindungi apakah itu saksi dan korban supaya (penegakan hukum) berjalan dengan baik sebagaimana adanya," tukasnya. (AHMAD KIFLAN WAKIK/rmol)