Jokowi nyerah pada freeport, Agar kekuasaanya yang nikmat, langgeng

Jokowi nyerah pada freeport, Agar kekuasaanya yang nikmat, langgeng

Tipe manusia kardus demi kekuasaan yang dirasa sangat nikmat, maka rela menjual negeri demi kepuasan pribadinya, masa bodoh dengan yang lain


Pemerintah Indonesia kalah telak terhadap PT Freeport dalam hal pelarangan ekspor konsentrat dan pembangunan smelter atas perintah UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Tindakan Menteri ESDM, Sudirman Said yang mengeluarkan izin ekspor konsentrat tanpa ada uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta, ditambah bea keluar sebesar 5 persen berkemungkinan juga tidak akan dipenuhi oleh Freeport. Pihak Freeport terus meminta keringanan, hal inilah menunjukkan kekalahan telak Indonesia terhadap Freeport.

“Indonesia kalah pada Freeport, posisi tawar Indonesia lemah, hasil ini menunjukkan karena pengambil kebijakan mengutamakan kepentingan personal dan kelompok sehingga mengalahkan kepentingan bangsa,” kata Manajer Advokasi FITRA, Apung Widadi di Jakarta, Senin (15/2).

Sebelumnya berdasarkan keterangan Juru Bicara PT Freeport, Riza Pratama, pihaknya telah mengantongi izin ekspor konsentrat tanpa menyerahkan uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta.

Selain itu, syarat untuk bea keluar sebesar 5 persen, berkemungkinan juga tidak akan dipenuhi lantaran hingga saat ini PT FI masih melakukan lobby terkait syarat tersebut.

“Saat ini, kita terus berdiskusi secara kooperatif dengan Pemerintah untuk membahas pemberlakuan bea ekspor” kata Riza di Jakarta.

Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban membangun smelter merupakan implementasi dari perintah UU No 4 tahun 2009 agar melakukan pemurnian terhadap barang galian (dengan membangun smelter) dalam upaya memberi nilai tambah bagi negara, dengan demikian tidak diperbolehkan ekspor konsentrat atau barang mentah.

Sesuai bunyi UU No 4 tahun 2009 pasal 170 berbunyi “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Artinya, sejak UU tersebut ditetapkan tahun 2009, seharusnya Freeport telah memenuhi perintah UU dan membangun smelter dalam rangka pemurnian barang galian, paling lambat tahun 2014.

Namun hingga sekarang Freeport belum membangun smelter dan terus menerus mengekspor konsentrat hingga Indonesia mengalami kerugian.

Jadi ‘Boneka’, Sudirman Said Berani Injak-Injak Perundang-Undangan di Indonesia..

Untuk diketahui Izin ekspor konsentrat PT FI telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 10 Februari lalu setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan ekspor ke PT FI sehari sebelumnya.

Padahal, sampai saat ini PT FI belum merealisasikan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta yang awalnya ditetapkan oleh Kementerian ESDM juga tidak dipenuhi oleh PT FI. [akt]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda