Sindikat Pemalsu Masa Kadaluarsa Makanan Beromset Rp 3-6 Miliar / Bulan

Sindikat Pemalsu Masa Kadaluarsa Makanan Beromset Rp 3-6 Miliar / Bulan

Ditemukan tumpukan jenis makanan berbagai merk yang sudah kadaluarsa di gudang yang terletak di jalan Tambora, yang katanya akan dimusnahkan. Namun dilain waktu, ketahuan kegiatan para karyawan tengah mengganti label masa kadaluarsa makanan, mennjadi layak makan


Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pemalsuan masa kadaluarsa produk makanan ternama dengan modus mengganti masa expired.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah RA (36) sebagai Direktur PT PRS, DG (27) sebagai kepala gudang Angke Indah Blok C-6, Cengkareng, Jaakrta barat dan AH (33) sebagai kepala gudang Jalan Kalianyar I Nomor 16-17, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakbar pimpinan AKP Arif Purnama Oktora selama beberapa bulan pada 12 Desember 2017. Semula, dalam gudang yang terletak di Tambora tersebut memang ditemukan tumpukan jenis makanan berbagai merk dalam kondisi kadaluarsa.

“Namun dikatakan bahwa barang-barang disini untuk dimusnahkan,” kata Hengki di gudang kawasan Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).

Sehingga polisi tidak menindak gudang tersebut tetapi tetap melakukan pengawasan. Hingga pada Sabtu 24 Februari 2018 polisi kembali menggerebek lokasi tersebut dan menemukan kegiatan para karyawan yang tengah mengganti label masa kadaluarsa makanan.

“Kami lakukan tangkap tangan pegawai yang sedang melakukan penggantian label,” kata Hengki.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku polisi kembali bergerak pada 14 Maret 2018 dengan menggerebek sebuah gudang besar yang berada di komplek Pergudangan Angke Indah Blok C-6, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Yang jelas gudang ini (TKP Tambora) digunakan untuk merubah atau mengganti masa kadaluarsanya kemudian setelah selesai akan dikirim ke gudang yang lebih besar lagi yang ada di Cengkareng. Jadi ada 3 TKP daripada perbuatan ini. Tambora, Cengkareng, dan Hayam Wuruk,” beber Kapolres.

Gudang yang berada di Cengkareng, lanjut Hengki, memiliki ijin untuk usaha sedangkan yang berada di Tambora tercatat hanya berijin untuk tempat tinggal, sedangkan yang di Hayam Wuruk merupakan kantor resmi dalam bidang importir.

“Beroperasi sejak 2014, barang dari Amerika merk Kraff dan Australia Master Food. Sementara kami sita 96.080 pice barang dan masih ada yang lain. Ada makanan hewan juga. Rata-rata perbulan Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar, ini masih sementara,” tegas Hengki.

Gudang ini mempekerjakan kurang lebih 50 orang yang memiliki tugas berbeda-beda mulai pengganti label, sopir, kemanan, dan kepala gudang.

“Kami sudah menagkap dan menahan tiha tsk dua kepala gudang satu direktur kami akan lakukan penyelidikan lanjutan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami akan perdalam lagi. Kami juga cari tersangka lain karena mereka ada yang mengetahui tindak pidana ini,” kata Hengki.

Barang-barang yang sudah diganti masa kadaluarsanya akan kembali diedarkan ke berbagai toko besar atau supermarket ternama di seluruh Indonesia.

“Setelah dilakukan penyelidikan investigasi lanjutan ternyata barang-barang ini di distribusikan kepada supernarket atau toko-toko besar yang ada di Jakarta, Jabodetabek bahkan luar Jawa, Bali, Pekan Baru, Medan, Papua,” kata dia.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita ribuan produk makanan berbagai merk dan alat bukti kejahatan yang digunakan untuk mengganti label kadaluarsa. Sebanyak 25 saksi dari karyawan dan warga juga telah dimintai keterangan.

Para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 143 Juncto Pasal 99 UURI No.18 tahun 2012 tentang Pangan. (Yendhi/win)

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel